Seaman personal blog

Indonesian seafarer

Browsing Posts published in January, 2010

Memuat kulit

No comments

Oleh: Mas Edy

On shore : 31 January 2010

Kulit dimuat berlembar, atau beberapa lembar diikat jadi satu (ikatan), berbentuk segi empat. Kulit yg masih basah (mentah) di padatkan perlembar di dalam palka, dan harus di cegah kontak langsung dgn bagian2 kapal atau logam- logam lainya. Susunan nya harus datar, dgn menggunakan garam di antara setiap lapisan. Pemadatan yg paling baik ialah bagian yg tidak berambut di tutupkan dgn yang tidak berambut sambil menyebarkan garam di antaranya sehingga yg berambut juga akan berhadapan dgn yg berambut.

Kulit yg telah di persiapkan dgn baik sebelum di muat, biasanya dalam ikatan – ikatan yg berbentuk segi empat, dimana bagian yg ada rambut nya terletak di sebelah luar. Kulit dapa di rusak oleh air hujan, air tawar, logam dan lumut.

Karena kulit mengeluarkan bauh yg tajam, maka harus di pisahkan dari jenis – jenis muatan yg pekah terhadap odor dan juga basah udara. Peranginan harus baik dan kayu terapan harus dari bahan yg tidak merusak kulit.

Oleh: Mas Edy

On shore, 21 January 2010

 

‘International Safety Management (ISM) Code means the International Management Code for the safe Operation of Ships and for Pollution Prevention

The purpose of ISM Code is:

* To ensure Safety at Sea

* To prevent human injury or loss of life

* To avoid damage to the environment and to the ship.

SOLAS adopted the ISM Code in 1994 and incorporated it into chapter IX. By 1998 much of the commercial shipping community was required to be in compliance with the ISM code. By 2002 almost all of the international shipping community was required to comply with the ISM Code.

continue reading…

MARPOL POLLUTION – 73/78

4 comments

Oleh: Mas Edy

On shore, 20 January 2010

 

MARPOL POLLUTION – 73/78

Marpol contains 6 annexes, concerned with preventing different forms of marine pollution from ships:

Annex I: Prevention of pollution by oil

Annex II: Control of pollution by noxious liquid substances

Annex III: Prevention of pollution by harmful substances in packaged form

Annex IV: Prevention of pollution by sewage from ships

Annex V: Prevention of pollution by garbage from ships

Annex VI: Prevention of Air Pollution from Ships

1. Annex I : Peraturan pencegahan pencemaran yang ditimbulkan oleh minyak (Oil) in bulk.

2. Annex II : Peraturan pencegahan pencemaran yang ditimbulkan oleh cairan berbahaya dalam bentuk curah ( Noxious liquid substances in bulk )

3. Annex III : Peraturan pencegahan pencemaran yang ditimbulkan oleh Zat – Zat berbahaya dalam kemasan ( Harmfull substances in package )

4. Annex IV : Peraturan pencegahan pencemaran yang ditimbulkan oleh pembuangan kotoran ( Sewage )

5. Peraturan pencegahan pencemaran yang ditimbulkan oleh Sampah ( Garbage ).

6. Peraturan pencegahan pencemaran yang ditimbulkan oleh Pencemaran udara ( Air pollution )

Isi dalam MARPOL bukan melarang pembuangan zat-zat pencemar ke laut, tetapi mengatur cara pembuangan nya. Agar dgn pembuangan tersebut laut tidak tercemar ( rusak ), dan ekosistim laut tetap terjaga.

Seperti pada Annex I , kapal masih membuang minyak kelaut dgn ketentuan :

continue reading…

 

Oleh: Mas Edy

On shore, 19 January 2009

Selang pemuatan harus sesuai spesifikasi standar penguasa nasional seperti British Standards Institution (BS 1435) atau sesuai rekomendasi OCIMF.

Selang harus di gunakan sesuai fungsinya, untuk penggunaan biasa ada tiga macam/tipe:

# R – rough bore, adalah selang yang di perkuat dengan kawat di gunakan untuk penggunaan berat (heavy ducy), utk sub marine dan floating adalah R X M.

# S – smooth bore, Selang yg tidak di perkuat dgn lilitan kawat, di gunakan utk keperluan lebih ringan ( lighter) utk floating & sub marine adalah S X M.

# L – light weight, untuk keperluan-keperluan ringan misalnya bunkering.

Selang tidak boleh digunakan melebihi klafikasinya. Klafikasi selang adalah berdasarkan besarnya tekanan atau besarnya kecepatan aliran (flow velocity). Sesuai spesifikasi OCIMF maka;

L & S dengan flow velocities 12 m/scc (40 feet / sec)

R dengan flow velocities 15 m.scc (50 feet / sec).

TESTING SELANG

Testing harus dilaksanakan secara berkala dan

continue reading…

Bahaya – Bahaya Minyak

No comments

Oleh Mas Edy

On shore, 18 January 2010

a. Bahaya-bahaya keracunan

Bahaya keracunan minyak bumi akan di alami seseorang bila ada kontak dgn nya. Petunjuk yg tepat kadar raccun gas utk menghindari gangguan / bahaya kesehatan di tunjukan oleh nilai ambang batas & Time Weighted Average ( T.L.V & T.W.A ) yg dinyatakan dalam ppm.

T.L.V Threshold Limid Values, angka ini di dapat dari rumus oleh badan kesehatan kerja.

Apabila T.L.V nya menurun maka gas tersebut beracun.

Gas L.P.G T.L.V di atas 1000

T.L.V (NAB) kadar maksimum gas dalam udara dinyatakan dlm ppm dimana seseorang dpt tinggal selama 8 jam / hari kerja atau, 40 jam per minggu kerja terus menerus tanpa efek yg merugikan.

b. Kontak dgn cairan minyak bumi.

Ada dua yaitu: bila tertelan akan mual dan muntah. Bila mengenai kulit akan menimbulkan rangsangan pada kulit kemudian menimbulkan radang kulit (dermatitis)

c. Menghirup Gas minyak bumi

Akibat utama ialah kehilangan kesadaran (narcosis), gejala-gejala pertama: pusing, mata pedas, berkurangnya kesadaran (mabuk). Utk konsentrasi/kadar tinggi dapat lumpuh, hilang rasa atau mati.

continue reading…

Powered by WordPress Web Design by SRS Solutions © 2012 Seaman personal blog Design oleh Arnold