-
Sesuai dengan ayat (A) kapal yg menyusuri alur pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran yg terletak di sisi kanannya dan bila berpapasan harus dengan lambung kirinya
-
Sesuai dengan ayat (B), kapal tidak boleh memotong alur pelayaran sempit jika pemotongan merintangi jalan kapal yg hanya dapat berlayar di alur pelayaran sempit tsb.
Oleh Mas Edy
Marine Higher Education Institute
In progress Updated, 29 Mar, 2011
Noltime.com|Dinas Jaga, catatan belajar-ku
Dinas Jaga (edit by mas Edy)
1. Jika terjadi tubrukan di alur pelayaran sempit antara kapal A yg datang dari laut dan
kapal B yg keluar dari alur, maka kesalahan A 80% dan B 20%
a.Jelaskan mengapa dalam kaitannya dgn aturan international dan aturan pedalaman (local Rules)
Jawab:
karena kapal A seharusnya menunggu di luar sampai kapal B bebas keluar dari alur karena tidak mungkin menunggu di dalam alur karena alurnya sempit.
b.Bagaimana aturan 9 peraturan International mengatur hal ini
Jawab:


