Seaman personal blog

Indonesian seafarer

Browsing Posts in Hukum Maritim

Oleh Mas Edy
Marine Higher Education Institute
In progress Updated, 28 Mar, 2011
Noltime.com|Hukum Maritime, catatan belajar-ku
Hukum Maritime (edit by mas Edy)

 

1. …………..
a. Dalam syarat-syarat (kondisi) asuransi dikenal adanya “Deductable Clause” jelaskan maksudnya dan besar kecilnya deductable untuk pertanggungan atas kapal tergantung dari apa saja?
Jawab:
Yang dimaksud dg “Deductable Clause” dalam asuransi laut adalah klausala yang menyatakan bahwa asuransi hanya akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh tertanggung sebesar jumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung sebesar jumlah kerugian dikurangi dg jumlah potongan yang diterapkan besarkecilnya potongan (deductable) tergantung dari pada :
  • Umur kapal
  • Klasifikasi kapal
  • Banyaknya claim yang diajukan setahun sebelumnya
b. Apa yang dimaksud dengan istilah2 – Will full misconduct, Wear and Tear, Inherent Vice, Rat or Vermin dalam asuransi laut ?

continue reading…

Laytime

1 comment
Oleh Mas Edy

Marine Higher Education Institute
In progress Updated 07 Nov, 2010

Noltime.com  – Memuat, Hukum Maritim, catatan belajar-ku
Laytime adalah periode waktu yang telah disepakati antara para pihak di mana pemilik kapal akan membuat dan menjaga kapalnya tersedia untuk memuat / pemakaian tanpa pembayaran tambahan untuk barang tersebut.
Dalam pelayaran komersial, laytime adalah jumlah waktu yang diperbolehkan (dalam jam atau hari) dalam Kontrak Affreightment atau Piagam Partai untuk bongkar muat kargo. Jika laytime telah terlampaui, demurrage terjadi.

Atau, Waktu yang diberikan oleh pemilik kapal (dinyatakan sebagai jumlah hari atau jam atau sebagai jumlah ton per hari) kepada pencharter atau pemegang bill of lading di mana untuk memuat dan atau pembongkaran kargo.

continue reading…

Pencemaran Laut

No comments
Oleh Mas Edy

Marine Higher Education Institute
In progress Updated 02 Nov, 2010

Noltime.com  – Hukum Maritim, catatan belajar-ku

TANGGUNG JAWAB PIDANA dan PERDATA BERKAITAN DG PENCEMARAN LAUT :
Sesuai CLC 69 maka pemilik kapal dibebani tanggung jawab atau STREETLIABILITY atas kerusakan lingkungan laut yg disebabkan dari kapalnya, dg kata lain pemilik bertanggung jawab atas kompensasi kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran dari kapalnya .
- Tanggung jawab PIDANA yaitu , tanggung jawab yang dibebankan pada awak kapal dengan ancaman penjara / denda apabila membuang limbah minyak dg sengaja dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku .
- Tanggung Jawab PERDATA yaitu, tanggung jawab yg dibebankan pada pemilik kapal berupa ganti rugi / kompensasi apabila kapalnya menimbulkan kerusakan laut akibat pencemaran .

continue reading…

Oleh Mas Edy

Marine Higher Education Institute
In progress Updated 02 Nov, 2010

Noltime.com  – Hukum Maritim, catatan belajar-ku
Apakah kepanjangan dari P & I Club, dan lembaga apakah itu?
JAWAB
P&I (Protection and Indemnity ) Club Oleh karena tidak semua kerugian dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, maka para pemilik kapal membentuk suatu perkumpulan antara sesama mereka yang berfungsi menanggung kerugian yang tidak mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi (underwriter). Pekumpulan tersebut diberi nama Protection and Indemnity ( P&I Club).
Perkumpulan in dijalankan oleh Manager yang mengumpulkan iuran (berdasarkan GT), membantu anggota dalam claim dan membayar claim. .

 

Kerugian –kerugian apa saja yang dilindungi oleh P & I Club terhadap para annggotanya yang mengalami kerugian akibat pengoperasian kapal ?
JAWAB
Hal-hal yang termasuk dalam tugas P&I Club adalah menyangkut Protection (perlindungan) dan Indemnity (jaminan) Protection: Kerugian karena tubrukan. Biasanya yang diganti oleh asuransi hanya ¾ dari kerugiann(RDC ¾),sisanya dari kerugian dibayar oleh P&I Club.
  • Ganti rugi untuk kehilangan jiwa dan kecelakaan orang.
  • Biaya ABK yang sakit atau yang dipindahkan (biaya perjalanan dalam mutasi)
  • Biaya pengobatan atau dokter ABK atau penumpang yang sakit atau mengalami kecelakaan sepanjang menurut peraturan menjadi beban pemilik kapal.
  • Biaya mengangkat kapal yang tenggelam.
  • Ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh kapal terhadap dermaga, tambatan kapal dan benda-benda lain di pelabuhan.
  • Biaya karantina Ganti rugi atas kerugian atau kerusakan barang-barang yang diangkut sebagai akibat dari kesalahan dalam navigasi (improper of navigation)
  • Ganti rugi kepada kapal lain yang mengalami kerusakan yang ditimbulkan oleh kapal kita (bukan tubrukan).
  • Denda-denda yang berhubungan dengan pelanggaran pabean dan Imigrasi.
  • Claim-claim kerugian dan kerusakan sehubungan dengan urusan resmi pemilik kapal yang menurut Committee termasuk dalam tanggungan P&I General Average
  • GA yang tidak ditanggung pemilik muatan Pencemaran laut Indemnity Claim yang diajukan atas kekurangan atau kerusakan muatan yang diangkut oleh kapal yang dipertanggungkan, termasuk mata uang emas dan perak yang tercantum dalam klausul perlindungan Bill of Lading‘. Bagian muatan yang terkena General Average yang tidak dapat ditanggung oleh pemiliknya karena kapal tidak laik laut. Kata Average berasal dari bahasa Perancis “Averie”,orang Inggeris menyebutnya “Average”,orang Belanda menyebut “Avery”.Para pakar hukum Indonesia menterjemahkan menjadi “Awar” yang berarti kerugian

Powered by WordPress Web Design by SRS Solutions © 2012 Seaman personal blog Design oleh Arnold